Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Viral: KPAI Kecam Bigmo Libatkan Anak di Bawah Umur Promosikan Liquid Vape, Minta Aparat Bertindak Tegas

Viral: Refleksi Kasus Bigmo: Mempromosikan dan Menjual Vape pada Anak adalah Kriminal

Viral: Mantan Wakapolri Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Bigmo Ajak Anak di Bawah Umur Promosikan Vape

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Terkini
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
Indonesia Terkini
Subscribe Now
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Terkini
Indonesia Terkini
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Viral: KPAI Kecam Bigmo Libatkan Anak di Bawah Umur Promosikan Liquid Vape, Minta Aparat Bertindak Tegas
Terkini

Viral: KPAI Kecam Bigmo Libatkan Anak di Bawah Umur Promosikan Liquid Vape, Minta Aparat Bertindak Tegas

penulisBy penulis9 Agustus 2026 2:11 PM003 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras aksi konten kreator atau *streamer* Muhammad Jannah alias Bigmo yang diduga melibatkan anak di bawah umur untuk mempromosikan produk rokok elektrik (*liquid vape*). KPAI meminta aparat penegak hukum bertindak tegas.Hukum

“Anak harus tumbuh dalam lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari segala bentuk promosi produk yang membahayakan kesehatannya. Melibatkan anak dalam promosi vape ataupun menjadikan anak sebagai target pemasaran merupakan persoalan serius yang harus ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra, Senin (3/8/2026).

KPAI melihat adanya perubahan pola pemasaran produk tembakau dan rokok elektronik. Promosi tidak lagi hanya dilakukan melalui iklan konvensional, tetapi berkembang melalui media sosial dengan memanfaatkan algoritma digital, konten viral, figur publik, *influencer*, kreator konten hingga visual yang dekat dengan karakter anak dan remaja.

“Kami melihat adanya upaya normalisasi penggunaan vape di ruang digital. Anak-anak dibentuk untuk menganggap vape sebagai bagian dari gaya hidup, simbol pergaulan, bahkan identitas anak muda. Pola seperti ini sangat mengkhawatirkan karena anak merupakan kelompok yang masih berada dalam proses perkembangan psikologis dan sangat mudah dipengaruhi oleh figur yang mereka kagumi,” tuturnya.Merokok & Berhenti Merokok

KPAI menilai ruang digital saat ini telah menjadi arena baru pemasaran produk zat adiktif. Apabila tidak diawasi secara serius, kata Jasra, media sosial berpotensi menjadi ruang normalisasi perilaku merokok dan penggunaan rokok elektronik sejak usia anak.

KPAI juga menyoroti masih lemahnya penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran yang berkaitan dengan promosi produk tembakau dan rokok elektronik. “Kita tidak boleh membiarkan muncul anggapan bahwa promosi vape kepada anak merupakan hal yang biasa atau tidak memiliki konsekuensi hukum. Negara harus hadir secara tegas. Perlindungan anak tidak boleh kalah oleh strategi pemasaran industry,” ungkap Jasra.

KPAI memberikan 5 permintaan:Hukum Keluarga

1. Aparat penegak hukum menindak tegas setiap dugaan pelanggaran promosi produk tembakau dan rokok elektronik yang melibatkan atau menyasar anak.

2. Kementerian dan lembaga terkait memperkuat implementasi Undang-Undang Kesehatan beserta seluruh peraturan pelaksanaannya mengenai pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik.

3. Platform media sosial memperkuat sistem pengawasan serta segera menurunkan konten yang melibatkan anak dalam promosi produk zat adiktif.

4. Figur publik, influencer, kreator konten, dan agensi digital menghentikan segala bentuk promosi vape yang dapat menjangkau atau memengaruhi anak dan remaja.Hak Asasi & Kebebasan Manusia

5. Orang tua, sekolah, dan masyarakat meningkatkan literasi digital serta melakukan pengawasan terhadap aktivitas digital anak.

Sebelumnya, Bigmo dilaporkan ke Polda Metro Jaya setelah aksinya mengajak sejumlah anak di bawah umur untuk mempromosikan liquid vape melalui tayangan live streaming.

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleViral: Refleksi Kasus Bigmo: Mempromosikan dan Menjual Vape pada Anak adalah Kriminal
penulis

Related Posts

Viral: Refleksi Kasus Bigmo: Mempromosikan dan Menjual Vape pada Anak adalah Kriminal

9 Agustus 2026 1:42 PM

Viral: Mantan Wakapolri Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Bigmo Ajak Anak di Bawah Umur Promosikan Vape

9 Agustus 2026 1:25 PM

Viral: DPD AsMEN Jakarta Timur Resmi Diterima Kepala Kesbangpol Jakarta Timur Eliazer Hutapea

9 Agustus 2026 9:57 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Viral: Lawang Pitu Dukung Penuh Anniversary ke-2 Rock in Halte Solo

12 Juli 2026 9:23 PM5 Views

Kemhan RI Gelar Sosialisasi Pembinaan Kesadaran Bela Negara di Jember, Libatkan Pekerja dari Berbagai Sektor Hari Ini

27 Juni 2026 4:15 PM5 Views

Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Wamendagri Ribka Dorong Pemda Maluku Optimalkan Potensi Maritim Hari Ini

6 Juni 2026 11:00 AM5 Views
© 2026 indonesiaterkini. Designed by indonesiaterkini.
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Terkini

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.