Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Viral: BNN Sumut Gagalkan Peredaran 92 Kg Ganja Jaringan Aceh-Medan, 2 Orang Ditangkap

Viral: Indra Adhari Rilis ‘Rindu Seorang Ayah’, Single ke-7 di Bulan 7 Usung One Month One Song

Viral: Kabidkum Polda Banten: Pembakaran Hutan dan Lahan Merupakan Tindak Pidana, Pelaku Akan Ditindak Tegas

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Terkini
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
Indonesia Terkini
Subscribe Now
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Terkini
Indonesia Terkini
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Viral: BNN Sumut Gagalkan Peredaran 92 Kg Ganja Jaringan Aceh-Medan, 2 Orang Ditangkap
Terkini

Viral: BNN Sumut Gagalkan Peredaran 92 Kg Ganja Jaringan Aceh-Medan, 2 Orang Ditangkap

penulisBy penulis2 Agustus 2026 6:27 PM003 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Medan, Analisnews.co.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 92 kilogram yang merupakan jaringan lintas provinsi Aceh-Medan. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap dua orang yang diduga berperan sebagai kurir dan penerima barang.

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Tatar Nugroho, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi adanya pengiriman ganja dari Kabupaten Gayo Lues, Aceh, menuju Kota Medan pada (28/7/2026).

“Tim memperoleh informasi akan ada pengiriman narkotika jenis ganja dari Gayo Lues menuju Medan menggunakan satu unit mobil,” kata Tatar, Jumat (31/7/2026).

Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi kendaraan yang diduga membawa ganja pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Jamin Ginting, Desa Batu Layang, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.

Petugas kemudian menghentikan mobil Daihatsu Xenia berwarna silver bernomor polisi BK 1596 RS dan melakukan penggeledahan. Dari dalam mobil ditemukan tiga karung goni berisi 92 bungkus ganja dengan berat bruto sekitar 92 kilogram atau 92.960,3 gram.

“Ditemukan barang bukti berupa 92 kilogram narkoba jenis ganja, dan seorang tersangka berinisial J yang berperan sebagai kurir,” ujarnya.

Setelah menangkap kurir, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan seorang pria berinisial SS alias U yang diduga sebagai penerima atau penyimpan barang. Tersangka ditangkap di depan minimarket di Simpang Deli Tua, Jalan Bunga Rampe IV, Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

Petugas kemudian menggeledah rumah tersangka di Perumahan River Valley Blok 44 Nomor 15, Jalan Bunga Rampe IV. Dari lokasi tersebut ditemukan satu bungkus plastik berisi ganja dengan berat bruto 7,2 gram.

“Seluruh barang bukti dan kedua tersangka kemudian dibawa ke Kantor BNNP Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Tatar.

Dari pengungkapan di tiga lokasi tersebut, BNNP Sumut menyita barang bukti berupa 92 bungkus ganja dan satu bungkus plastik ganja dengan total berat bruto 92.967,5 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu unit mobil Daihatsu Xenia, satu unit sepeda motor Honda Beat, serta tiga unit telepon seluler milik para tersangka.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun hingga pidana mati atau penjara seumur hidup.

BNNP Sumut memperkirakan penyitaan ganja seberat 92 kilogram tersebut menyelamatkan sekitar 18.500 jiwa generasi muda dari bahaya penyalahgunaan dan ketergantungan narkotika.

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleViral: Indra Adhari Rilis ‘Rindu Seorang Ayah’, Single ke-7 di Bulan 7 Usung One Month One Song
penulis

Related Posts

Viral: Indra Adhari Rilis ‘Rindu Seorang Ayah’, Single ke-7 di Bulan 7 Usung One Month One Song

31 Juli 2026 5:43 PM

Viral: Kabidkum Polda Banten: Pembakaran Hutan dan Lahan Merupakan Tindak Pidana, Pelaku Akan Ditindak Tegas

31 Juli 2026 5:29 PM

Viral: Berbagai Tokoh Sampaikan Apresiasi pada Peringatan HUT ke-80 Syaykh AS Panji Gumilang di Al-Zaytun

31 Juli 2026 8:36 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Viral: Lawang Pitu Dukung Penuh Anniversary ke-2 Rock in Halte Solo

12 Juli 2026 9:23 PM5 Views

Kemhan RI Gelar Sosialisasi Pembinaan Kesadaran Bela Negara di Jember, Libatkan Pekerja dari Berbagai Sektor Hari Ini

27 Juni 2026 4:15 PM5 Views

Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Wamendagri Ribka Dorong Pemda Maluku Optimalkan Potensi Maritim Hari Ini

6 Juni 2026 11:00 AM5 Views
© 2026 indonesiaterkini. Designed by indonesiaterkini.
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Terkini

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.